SK Covid-19

SURAT EDARAN

No. 1 28/G 122 N . AI(IRIILIS |IIA 2A2O


PROTOKOL KEGIATAN AKADEMIK TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-I 9 DI UNTVERSITAS ISLAM IVIALANG


Assalama’alaikum War. Wab.
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan zu Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID-I9) pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-0812020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-l9 pada Area Publik di lingkungan Kementerian Agama tanggal 9 Maret 2020, Surat Nomor 103/Ol |7N.AK/ WL.26lIlIl2020 tertanggal 4 Maret 2020 tentang Himbauan Reklor UMSMA bagi civitas tentang penangguhan perjalanan ke luar negeri, dan menindaklanjuti Surat Edaran Reklor Unisma No. 224/K33/U.UPKIR/L.2511M020 tentang Pencegahan Covid-l9 Protokol Area Universitas Islam Malang serta Pernyataan Presiden tentang Pencegahan Corona di Indonesiatertanggal 15 Maret 2020, dengan ini kami sampaikan langkahIangkah pencegahan penyebaran COVID-l9 Bidang Akademik di lingkungan LINISMA sebagai berikut:

1. Kegiatan pembelajaran dan tugasnya dilaksanakan dengan sistem online (melalui daring.unisma.ac.id, aplikasi ZAOM, atau google classroom), atau dengan media berbasis IT lain yang dikuasai dosen, atau dengan pemberian tugas-tugas belajar mandiri dengan output pembelajaran yang sama dengan perkuliahan tatap muka.

2. Kegiatan praktikum (laboratorium, praktik lapangan, dan sejenisnya) diganti tugas mandiri di rumah atau diselenggarakan dengan metode lain yang sesuai dengan kebutuhan dengan produk praktikum berupa makalah atau laporan praktikum yang lain.

3. Pada matakuliah tertentu yang karena karakteristiknya mengharuskan perkuliahan diselenggarakan dengan tatap muka, maka penyelenggaraannya harus mengikuti Standar Pencegahan COVID-l9 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Rektor No. 22 4 t K3 3 N. UPK/R/L. 2 s tllr/ 2020 .

4. Presensi dosen dan mahasiswa disesuaikan dengan model pembelajaran yang dilaksanakan dengan memaksimalkan fungsi monitoring Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di program studi masing-masing. Dosen menyerahkan bukti kegiatan pembelajaran/tugas praktikum ke Staf Administrasi Perkuliahan (SAP) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM).

5. Mahasiswa program studi profesi dokter melaksanakan kegiatan akademik sesuai kebrjakan rumah sakit tempat pendidikan dilaksanakan.

6. Kegiatan pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, atau disertasi) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi teknologi komunikasi yang ada seperti email, facebook, whatsopp atau media komunikasi sosial yang lain.

7. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (lebih dari 100 orang) seperti seminar, konferensi dan sejenisnya ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Demikian protokol kegiatan akademik ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dievaluasi secara periodik sesuai perkembangan yang ada. Akhirnya kepada Allah SWT kita semua memohon pertolongan dengan memperbanyak amalan dzikir dan doa agar kita semua terhindar dari segala macam musibah dan bencana. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Wassalama’ alaikam War. Wab.

CATEGORIES
Share This
× WhatsApp