SURAT EDARAN Rektor

SURAT EDARAN Rektor

SURAT EDARAN
No. 1 28/G 122 /U.A.K/R/K.13/III/2020

PROTOKOL KEGIATAN AKADEMIK
TERKAIT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-1 9
DI UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Assalama’alaikum War. Wab.
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020
tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID-I9) pada
Satuan Pendidikan, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-0812020 tentang Pelaksanaan
Protokol Penanganan COVID-l9 pada Area Publik di lingkungan Kementerian Agama tanggal
9 Maret 2020, Surat Nomor 103/O117/U.AK/R/L.26/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020
tentang Himbauan Reklor UNISMA bagi civitas tentang penangguhan perjalanan ke luar negeri,
dan menindak lanjuti Surat Edaran Reklor Unisma No. 224/K33/U.UPK/R/L.25/III/2020 tentang
Pencegahan Covid-l9 Protokol Area Universitas Islam Malang serta Pernyataan Presiden tentang
Pencegahan Corona di Indonesiatertanggal 15 Maret 2020, dengan ini kami sampaikan langkah-  Iangkah pencegahan penyebaran COVID-19 Bidang Akademik di lingkungan UNISMA
sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran dan tugasnya dilaksanakan dengan sistem online (melalui
daring.unisma.ac.id, aplikasi ZAOM, atau google classroom), atau dengan media berbasis IT
lain yang dikuasai dosen, atau dengan pemberian tugas-tugas belajar mandiri dengan output
pembelajaran yang sama dengan perkuliahan tatap muka.
2. Kegiatan praktikum (laboratorium, praktik lapangan, dan sejenisnya) diganti tugas mandiri di
rumah atau diselenggarakan dengan metode lain yang sesuai dengan kebutuhan dengan
produk praktikum berupa makalah atau laporan praktikum yang lain.
3. Pada matakuliah tertentu yang karena karakteristiknya mengharuskan perkuliahan
diselenggarakan dengan tatap muka, maka penyelenggaraannya harus mengikuti Standar
Pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Rektor No.
224/K33/U. UPK/R/L.25/III/2020 .
4. Presensi dosen dan mahasiswa disesuaikan dengan model pembelajaran yang dilaksanakan
dengan memaksimalkan fungsi monitoring Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di program studi
masing-masing. Dosen menyerahkan bukti kegiatan pembelajaran/tugas praktikum ke Staf
Administrasi Perkuliahan (SAP) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM).
5. Mahasiswa program studi profesi dokter melaksanakan kegiatan akademik sesuai kebrjakan
rumah sakit tempat pendidikan dilaksanakan.
6. Kegiatan pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, atau disertasi) dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi teknologi komunikasi yang ada seperti email, facebook, whatsapp atau
media komunikasi sosial yang lain.                                                                                                             7. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (lebih dari 100 orang) seperti
seminar, konferensi dan sejenisnya ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang
akan ditentukan kemudian.
Demikian protokol kegiatan akademik ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan terhitung
sejak tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dievaluasi secara periodik sesuai
perkembangan yang ada.
Akhirnya kepada Allah SWT kita semua memohon pertolongan dengan memperbanyak
amalan dzikir dan doa agar kita semua terhindar dari segala macam musibah dan
bencana. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Wassalama’ alaikam War. Wab.

CATEGORIES
Share This
× WhatsApp