CLOSING LECTURE DENGAN TEMA DAGING TERNAK LABORATURIUM

Fakultas Peternakan Universitas Islam Malang menutup semester ganjil 2019/2020 dengan mengadakan Closing Lecture. Tema yang diambil adalah Daging Ternak Laboraturium. Closing Lecture ini merupakan kolaborasi pengampu Matakuliah Mikrobiologi yaitu drh. Nurul Humaidah, M. Kes dan Matakuliah Agama Islam Profesi Dr. Ir. Badat Muwakhid, MP. Kolaborasi tersebut guna membahas tema secara comprehenship dari sisi Mikrobiologi, masa depan peternakan dan kajian dari pemanfaatan daging tersebut secara syar’i.

Daging ternak laboraturium akhir-akhir ini menjadi topik hangat yang dibicarakan di mahasiswa peternakan. Daging ternak laboraturium dikenal juga denga culture meat, clean meat, in vitro meat, syhthetic meat dan celluler agriculture. Daging ini dapat diproduksi tanpa harus ada peternakan dan tanpa penyembelihan. Daging yang diperoleh dengan mengambil sel otot dari ternak dan mengembangkannya di dalam media khusus secara in vitro di dalam laboratorium. Cultured Meat adalah daging yang diproduksi menggunakan banyak teknik rekayasa melaui kultur sel hewan in vitro, bukan dari hewan yang disembelih.

drh. Nurul Humaidah, M. Kes menyampaikan bahwa kemajuan teknologi yang berkembang cepat harus diantisipasi supaya tidak tergilas dengan teknologi. Jumlah penduduk dunia diprediksi oleh FAO pada tahun 2050 adalah 9,5 milyar. Hal ini berakibat peningkatan konsumsi daging sampai 70%. Di sisi lain lahan untuk pertanian termasuk pengembalaan dan tanaman hijauan ternak memakan lahan sampai 70%. Hal ini tentu berakibat akan berkurangnya penyedian daging jika harus ada pengurangan lahan untuk pemukiman manusia. Belum lagi isu peningkatan emisi gas metan dari peternakan dan animal welfare. Karena itu produksi Meat culture ini diprediksi menjanjikan. Sebagai mahasiswa peternakan harus segera bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

Dr. Ir. Badat Muwakhid, MP mengkaji dari sisi syar’i. Badat menyampaikan bahwa perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thoyyib telah disyariatkan di Surat Almaidah ayat 88 yang berbunyi “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu”.  Makanan halal memiliki beberapa kriteria yaitu tidak mengandung bahan dari binatang yang haram dimakan atau tidak disembelih menurut hukum Islam, tidak mengandung bahan yang najis, tidak diproses menggunakan bahan atau alat yang terkena najis, serta pengolahan tidak bersentuhan dengan bahan najis dan haram. Jika daging ternak laboraturium tersebut berasal dari sel daging hewan yang tidak disembelih maka hukumnya adalah haram.

Sebagai kata penutup Ida menyampaikan bahwa sebagai mahasiswa harus bisa beradaptasi dan responsif terhadap perubahan teknologi yang berkembang begitu cepat saat ini. Senyampang penerimaan publik terhadap daging laboraturium masih kontroversi maka teknologi bidang peternakan harus direformasi sehingga peternakan harus effesien dalam hal waktu produksi, pemanfaatan lahan dan produksi emisi gas metan.

CATEGORIES
Share This
× WhatsApp