Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan PKL

Persyaratan

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan (telah herregistrasi dengan menunjukkan bukti heregistrasi)
  2. Telah menempuh mata kuliah minimal 120 sks
  3. IP kumulatif minimal 2,0
  4. Sudah menempuh MK penunjang PKL yang bersangkutan dengan nilai minimal C
  5. Memenuhi administrasi dan keuangan yang telah ditentukan oleh Fakultas Peternakan Universitas Islam Malang

Prosedur

  1. Membayar biaya PKL
  2. Menyerahkan bukti pembayaran Bank dan foto copynya Ka.Prodi atau bagian keuangan sekaligus meminta tanda bukti pembayaran Fakultas yang sudah ditandatangani Bagian Keuangan
  3. Mengambil Blanko transkrip di TU
  4. Mengisi blanko transkrip atas persetujuan Dosen PAK sekaligus memberikan rekomendasi boleh tidaknya memprogram PKL.
  5. Menyerahkan blanko transkrip (point 4) dan foto copy tanda bukti pembayaran (point 2) yang telah diparap oleh bendahara, fotokopi herregistrasi ke Ka. Prodi, kemudian penentuan pembimbing dan memproses program PKL tersebut.
  6. Peserta per kelompok dibatasi max 4 orang
  7. Prodi mengeluarkan surat bimbingan sesuai dengan pilihan bidang PKL (Ternak Potong, Ternak Perah dan Ternak Unggas)
  8. Mahasiswa menghadap Ka.Prodi untuk minta surat pengantar pelaksanaan dan penilaian PKL ke Lokasi dengan meminta Kartu Monitoring (presensi di lokasi yang telah disetujui)
  9. Mahasiswa siap dikunjungi dosen pembimbing setiap saat.
  10. Mahasiswa wajib mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan pada tiap aspek dalam PKL yang ditempuh dan diwajibkan membuat laporan dalam bentuk diketik komputer, setelah pelaksanaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan PKL dan paling lambat 2 minggu harus sudah ujian PKL, apabila melebihi dari batas waktu tersebut karena kelalaian mahasiswa maka akan dikenakan sanksi.
  11. Syarat Ujian PKL yaitu :
    1. 3 hari sebelum ujian diwajibkan mengumpulkan seluruh laporan ke Ka.Prodi .
    2. Hadir 100% dilokasi, jika tidak sampai 100% diwajibkan untuk menambah  sampai terpenuhi daftar presensi tersebut.
    3. Sudah membuat laporan yang sudah di Acc. Pembimbing
  12. Jika mahasiswa akan ujian PKL harus menghadap Ka. Prodi untuk penentuan waktu dosen Pembimbing dan dosen sanksi, kemudian Jurusan akan memberi memo untuk mendapatkan berita acara ujian.
  13. Mahasiswa membawa surat pelaksanaan ujian ke dosen penguji
  14. Ujian diwajibkan dengan syarat 2 (dua) orang penguji dari bidang studi lain, apabila penguji tidak sanggup hadir maka Ka.Prodi berhak menunjuk penggantinya.
  15. Mahasiswa harus menyerahkan laporan yang sudah dijilid (warna coklat).
× WhatsApp