Penasehat Akademik (PAK)
SOP PENASEHAT AKADEMIK
DOSEN PENASEHAT AKADEMIK (PAK)
Dosen PAK adalah dosen yang ditugaskan sebagai penasehat akademik dan kemahasiswaan pada angkatan program studi peternakan berdasarkan Surat Keputusan Dekan.
Tugas Dosen PAK
- Membantu mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan dalam memilih matakuliah yang akan diambil pada semester yang berlangsung
- Membantu kelancaran dan ketertiban kegiatan akademik serta kemahasiswaan setiap mahasiswa yang dibimbingnya.
- Mengevauasi nilai dan biodata mahasiswa, meyudicium setiap akhir semester, membimbing mahasiswa dalam pemrograman kuliah, PKL, Skripsi, KKN dan mengkomunikasikan KHS kepada orang tua mahasiswa.
- Membantu Pembantu Dekan bidang kemahasiswaan dalam kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa yang dibimbingnya.
- Membantu memecahkan masalah-masalah yang timbul di kelas semua mahasiswa yang menjadi bimbingannya.
- Membuat laporan per semester tentang perkembangan studi mahsiswa termasuk mahasiswa-mahasiswa yang bermasalah misalnya, IP < 2,00 ; mahasiswa tidak memprogram KRS, mahasiswa terminal dan lain lain kepada Ketua Jurusan.