SOP PENASEHAT AKADEMIK
DOSEN PENASEHAT AKADEMIK (PAK)
Dosen PAK adalah dosen yang ditugaskan sebagai penasehat akademik dan kemahasiswaan pada angkatan program studi peternakan berdasarkan Surat Keputusan Dekan.
Tugas Dosen PAK
- Membantu mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan dalam memilih matakuliah yang akan diambil pada semester yang berlangsung
- Membantu kelancaran dan ketertiban kegiatan akademik serta kemahasiswaan setiap mahasiswa yang dibimbingnya.
- Mengevauasi nilai dan biodata mahasiswa, meyudicium setiap akhir semester, membimbing mahasiswa dalam pemrograman kuliah, PKL, Skripsi, KKN dan mengkomunikasikan KHS kepada orang tua mahasiswa.
- Membantu Pembantu Dekan bidang kemahasiswaan dalam kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa yang dibimbingnya.
- Membantu memecahkan masalah-masalah yang timbul di kelas semua mahasiswa yang menjadi bimbingannya.
- Membuat laporan per semester tentang perkembangan studi mahsiswa termasuk mahasiswa-mahasiswa yang bermasalah misalnya, IP < 2,00 ; mahasiswa tidak memprogram KRS, mahasiswa terminal dan lain lain kepada Ketua Jurusan.