Peraturan Pelaksanaan PKL Selama Pandemi Covid-19

  1. Membayar biaya PKL  (Bisa mengajukan dispensasi bagi yang membutuhkan)
  2. Mengajukan Judul  PKL  perorangan/bukan kelompok secara online pada Kaprodi (Blangko pendaftaran  bisa diakses  di web fapet)
  3. Kaprodi memeriksa jumlah SKS yang telah ditempuh mahasiswa lewat Sisfokampus
  4. Kaprodi menentukan dosen pembimbing
  5. Karena situasi pandemi  Covid ini tidak memungkinkan mahasiswa terjun lapang maka PKL dapat diganti dengan Studi Literatur {Texbook, Jurnal  (Th 2010-2020)}
  6. Data dapat diperoleh dari :
  7. Lembaga/Institusi yang pelaksanaan/pengambilan data PKL bersedia secara Daring atau
  8. Pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah data lapang
  9. Konsultasi PKL antara mahasiswa dengan dosen pembimbing secara online lewat email dari UNISMA (npm@unisma.ac.id)
  10. Laporan PKL dibuat secara menyeluruh dari semua aspek manajemen budidaya ternak
  11. Hasil PKL tidak perlu  diseminarkan tetapi tetap dipresentasikan  pada saat ujian dengan dosen pembimbing dan dosen saksi secara online menggunakan Zoom yang diatur oleh Kaprodi/TU sebagai Host
  12. Dosen pembimbing melaporkan hasil ujian PKL pada Kaprodi
  13. Bagi mahasiswa yang sudah mengajukan PKL tetapi belum terjun ke lapang maka judul / pelaksanaannya dapat diganti dengan Studi Literatur {Texbook, Jurnal  (Th 2010-2020)}
  14. Mahasiswa yang menjadi relawan Covid-19 dapat disetarakan dengan PKL (dengan disertai surat tugas resmi dan laporan)

 

LAPORAN  PKL

  1. Halaman Judul
  2. Lembar Pengesahan
  3. Pendahuluan:
  • Latar belakang
  • Permasalahan
  • Tujuan
  1. Studi Literatur/Tinjauan Pustaka
  2. Hasil Pengumpulan Data dan Pembahasan
  3. Kesimpulan Dan Saran
  4. Daftar Pustaka

 

× WhatsApp