Standar Operasional Prosedur (SOP) Skripsi
1. Persyaratan Pemrograman Skripsi :
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung (ditunjukkan dengan KRS) dan jika pada semester tersebut belum selesai, wajib melakukan her-registrasi pada semester berikutnya)
- Skripsi diprogram dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
- Telah menempuh perkuliahan minimal 120 sks
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00
- Tidak terdapat nilai E, nilai Agama Islam tidak ada yang D dan nilai D tidak lebih dari 10%
- Lulus mata kuliah Metodologi Penelitian/Penulisan Ilmiah dengan nilai minimal C
- Telah mengikuti ujian Pendalaman Keislaman.
2. Prosedur :
- Membayar Biaya Skripsi ke Rekening Bank Syariah No. 001.11.002343 atas nama Dr. Ir. Inggit Kentjonowaty, MP.
- Menyerahkan berkas persyaratan bimbingan skripsi :
- Fotocopy bukti pembayaran skripsi
- Fotocopy KHS seluruh semester (transkrip sementara)
- Fotocopy KRS dimana skripsi deprogram
- Menyerahkan berkas persyaratan dan blanko pengajuan judul ke Ketua Program Studi/Jurusan
- Kaprodi/Kajur akan memproses pembimbingan skripsi : memberikan surat pengantar pada Instansi yang akan menjadi lokasi penelitian, menentukan 2 (dua) orang dosen pembimbing skripsi dan mengajukan kepada Dekan untuk menerbitkan SK Dosen Pembimbing Skripsi
- Prodi/Jurusan memberikan kartu monitoring bimbingan skripsi, surat pengajuan judul kepada dosen pembimbing melalui mahasiswa
- Mahasiswa menyusun proposal dan melaksanakan penelitian setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing
- Dosen pembimbing melakukan monitoring kegiatan penelitian mahasiswa bimbingannya
- Mahasiswa wajib melaksanakan seminar hasil penelitian sebelum melakukan ujian skripsi
- Apabila skripsi sudah disetujui oleh kedua pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian skripsi kepada Kaprodi/Kajur untuk ditentukan waktu ujian dan tim pengujinya
- Setelah dinyatakan lulus ujian skripsi, mahasiswa harus menyerahkan laporan skripsi yang sudah dijilid dan disetujui oleh kedua dosen pembimbing, mengetahui Kaprodi/Kajur serta disahkan oleh Dekan
- Mahasiswa wajib membuat makalah/artikel ilmiah dari hasil penelitiannya untuk dimuat dalam jurnal ilmiah