Standar Operasional Prosedur (SOP) Skripsi

1. Persyaratan Pemrograman Skripsi :

  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung (ditunjukkan dengan KRS) dan jika pada semester tersebut belum selesai, wajib melakukan her-registrasi pada semester berikutnya)
  • Skripsi diprogram dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
  • Telah menempuh perkuliahan minimal 120 sks
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00
  • Tidak terdapat nilai E, nilai Agama Islam tidak ada yang D dan nilai D tidak lebih dari 10%
  • Lulus mata kuliah Metodologi Penelitian/Penulisan Ilmiah dengan nilai minimal C
  • Telah mengikuti ujian Pendalaman Keislaman.

2. Prosedur :

  • Membayar Biaya Skripsi ke Rekening Bank Syariah No. 001.11.002343 atas nama Dr. Ir. Inggit Kentjonowaty, MP.
  • Menyerahkan berkas persyaratan bimbingan skripsi :
    • Fotocopy bukti pembayaran skripsi
    • Fotocopy KHS seluruh semester (transkrip sementara)
    • Fotocopy KRS dimana skripsi deprogram
  • Menyerahkan berkas persyaratan dan blanko pengajuan judul ke Ketua Program Studi/Jurusan
  • Kaprodi/Kajur akan memproses pembimbingan skripsi : memberikan surat pengantar pada Instansi yang akan menjadi lokasi penelitian, menentukan 2 (dua) orang dosen pembimbing skripsi dan mengajukan kepada Dekan untuk menerbitkan SK Dosen Pembimbing Skripsi
  • Prodi/Jurusan memberikan kartu monitoring bimbingan skripsi, surat pengajuan judul kepada dosen pembimbing melalui mahasiswa
  • Mahasiswa menyusun proposal dan melaksanakan penelitian setelah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing
  • Dosen pembimbing melakukan monitoring kegiatan penelitian mahasiswa bimbingannya
  • Mahasiswa wajib melaksanakan seminar hasil penelitian sebelum melakukan ujian skripsi
  • Apabila skripsi sudah disetujui oleh kedua pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian skripsi kepada Kaprodi/Kajur untuk ditentukan waktu ujian dan tim pengujinya
  • Setelah dinyatakan lulus ujian skripsi, mahasiswa harus menyerahkan laporan skripsi yang sudah dijilid dan disetujui oleh kedua dosen pembimbing, mengetahui Kaprodi/Kajur serta disahkan oleh Dekan
  • Mahasiswa wajib membuat makalah/artikel ilmiah dari hasil penelitiannya untuk dimuat dalam jurnal ilmiah

 

 

× WhatsApp